Bitung – Ijin usaha PT Tanto Intim Line Kota Bitung terancam dicabut jika tak mentaati Undang Undang Ketenagakerjaan. Mengingat, perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan petikemas itu dilaporkan telah melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dengan melakukan PHK sepihak serta tak membayar upah lembur.
“Apabila pihak perusahaan tidak membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka ijin usaha perusahaan akan dicabut,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude ketika menggelar hearing soal masalah ketenagakerjaan di PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Rabu (28/5/2014).
Pencabutan ijin usaha PT Tanto Intim Line Kota Bitung menurut Tatanude, adalah salah satu rekomendasi yang mereka berikan setelah menggelar hearing. Mengingat perusahaan itu dilaporkan tak membayar upah lembur karayawaan dari tahun 2009 sampai 2012.
Juga surat kontrak kerja yang ditandatangani atau disepakati antara PT Tanto Intim Line Kota Bitung dengan karyawan tidak diberikan kepada pihak karyawan mengakibatkan karyawan tidak mengetahui secara pasti waktu kontrak kerja.
“Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menghitung kembali upah lembur yang diberikan bagi pekerja yang bekerja 24 jam,” katanya.
Sementara itu, hadir dalam hearing ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw, Sherly Pangau, Nelly Worotikan, Suparman Boy Gumolung, Welem Wuwungan, Laode Sumaila, Arifin Dunggio serta perwakilan Disnakertrans Kota Bitung, Maria Andaki, Ketua SPSI PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Herman dan perwakilan PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Anang YK dan Teguh J.(abinenobm)