Ratahan, BeritaManado.com – Ratusan ijin koperasi di Kabupaten Minahasa Tenggara terancam dicabut oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pencabutan ijin ini bakal dilakukan apabila ada koperasi yang tidak memasukkan laporan Rapat Anggota Tahunan atau RAT dua tahun berturut-turut.
“Sejauh ini baru ada satu koperasi yang memasukan RAT. Padahal ada 329 koperasi yang mendaftar. Apabila laporan tersebut tidak dimasukan, maka ada ratusan koperasi yang berpotensi besar di-black list atau dicabut ijin operasinya,” tegas Kepala Bidang Koperasi Billy Munaiseche, Selasa (27/2/2018).
Karena itu lanjut Billy, dihimbau kepada pengurus koperasi untuk mentaati aturan yang ada. Sebab pelaporan RAT akan disampaikan ke pemerintah provinsi.
“Kami berharap seluruh koperasi yang belum menyampaikan laporan RAT segera memasukkan sebelum tanggal 31 Maret 2018,” imbau Munaiseche.
(rulan sandag)