Rektor UKIT didampingi jajarannya serta pengacara saat melaporkan kasus ini di Polda Sulut.
TOMOHON, beritamanado.com – Wisuda terhadap 87 wisudawan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang digelar beberapa waktu lalu sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Yopie Pangemanan selaku Rektor UKIT telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulut, Rabu (14/09/2016).
Menurut Pangemanan karena diduga telah terjadi tindak pidana pemberian gelar akademik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Direktur Pascasarjana Program Pasca Sarjana UKIT Pdt AOS, Ketua Program Studi S2 Pdt HWBS dan Ketua Program Studi S3 Pdt HA.
“Terpaksa kami melakukan jalan ini sebab ijazah yang diterbitkan tidak diketahui dan tidak ditandatangani Rektor UKIT Yayasan GMIM AZR Wenas. Padahal kami selaku penanggungjawab proses akademik UKIT termasuk di dalamnya Program Pascasarjana UKIT,” ujarnya dalam release yang diterima wartawan.
Diungkapkannya, ijazah yang ditandatangani Direktur Program Pascasarjana Pdt AOS dan disahkan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Dr Oditha Hutabarat tertanggal 23 Maret 2016 tersebut, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan.
“Jelas ini merupakan pemalsuan dan melanggar undang-undang. Makanya kami melaporkannya ke Polda Sulut dan telah diterima. Kami memintakan pengusutan kasus ini bisa segera diselesaikan untuk penuntasan kebenaran yang membuat resah para mahasiswa,” tukasnya. (ReckyPelealu)