
Manado, BeritaManado.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan fakta mencengangkan, ada 12 nama mantan terpidana kasus korupsi muncul dalam daftar calon sementara untuk calon anggota legislatif DPR RI dan DPD RI.
Dalam sorotan ini, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dengan tegas mengungkapkan keprihatinannya, memandang bahwa aspirasi untuk kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa depan tampaknya hanya akan tetap menjadi harapan.
Tantangan menghadapi korupsi di ranah politik menjadi semakin kompleks dengan adanya fakta alarm ini.
“Hari ini partai politik sebagai pengusung caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” terangnya.
Menurut Kurnia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi hal ini karena tidak mengumumkan status hukum para caleg.
Hal itu, lanjut dia, dipertegas dengan pernyataan Anggota KPU Idham Holik yang menyebut tidak ada perintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengumumkan status mantan terpidana para caleg.
Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut, dia menilai absennya informasi soal status hukum caleg akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Terlebih, kata Kurnia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” tutur Kurnia.
Dia menyebut survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
Hal ini dinilai berbeda dengan Pemilu 2019 karena saat itu, KPU dianggap sangat progresif dengan mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
“Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen anti korupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Kurnia.
Adapun 12 nama caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi berdasarkan temuan ICW ialah Abdilah dari Partai NasDem, Abullah Puteh dari NasDem, Susno Duadji dari PKB, Nurdin Halid dari Golkar, Rahudman Harahap dari NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, dan Rokhmin Dahuri dari PDIP.
Kemudian, nama caleg DPD RI mangan terpidana korupsi ialah Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, dan Cinde Laras Yulianto.
(Jhonli Kaletuang)