Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

ICC Usut Kejahatan Gender di Afganistan, Pemimpin Taliban Akan Ditangkap?

by Dirangga Erga
Sabtu, 25 Januari 2025, 10:37 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 0share
Kelompok Taliban (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Para pemimpin Taliban kini dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang berusaha mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Taliban terkait dugaan kejahatan berbasis gender di Afghanistan.

Jaksa Agung ICC, Karim Khan, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa terdapat “alasan yang kuat untuk meyakini” bahwa pemimpin Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani, “memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa penganiayaan berdasarkan gender.”

“Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua individu warga negara Afghanistan ini secara pidana bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap perempuan dan gadis Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ideologis Taliban mengenai identitas atau ekspresi gender, termasuk mereka yang dianggap sebagai sekutu perempuan dan wanita,” tambahnya dalam pernyataan tersebut.

Permohonan untuk surat perintah penangkapan tersebut perlu disetujui oleh hakim.

ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum sendiri dan bergantung pada kerja sama dari negara-negara penandatangan Statuta Roma untuk melaksanakan potensi penangkapan.

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Abdul Hakim HaqqaniAfganistanHaibatullah AkhundzadaKelompok Taliban

Berita Terkini

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.