Airmadidi – Malang nasib Marcella Gloria Pandean (20). Warga Kelurahan Airmadidi Bawah itu harus meregang nyawa setelah mengalami pendaraan saat melahirkan anak pertama di RS Hermana Lembean Rabu (27/4/2016) 00.26 wita dini hari.
Tri Yudha Permana (21), suami Marcella menduga kematian sang istri akibat mal praktek yang dilakukan pihak rumah sakit.
Kepada wartawan, Yudha mengatakan bahwa saat melahirkan, istrinya sudah mengalami pendarahan.
“Hari Senin (25/4/2016), Ella (sapaan Marcella) dibawa ke RS Walanda Maramis. Karena bayi terlalu besar dan ini anak pertama, Ella dirujuk ke RS Hermana Lembean dan melahirkan normal pada Rabu atau Kamis (27/4/2016) 00.26 wita dini hari,” kenang Yudha.
Lanjutnya, proses melahirkan berjalan normal, namun karena nafas korban tersengal-sengal dan dokter bilang korban mengalami pendarahan, Ella dirujuk ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan lebih serius.
“Tiba di RS Manembo-nembo, tak sampai setengah istri saya akhirnya meninggal,” beber Yudha mulai terisak-isak.
Berusaha tabah, suami yang malang itu mengatakan ia sangat menyesal dengan sikap pihak RS Hermana Lembean.
“Dia sudah mengalami pendarahan, tapi pihak Lembean bilang tidak masalah. Sebelumnya juga salah satu dokter mencoba mengeluarkan plasenta sambil menarik-narik plasenta itu. Dia bilang jalan satu-satunya plasenta itu harus ditarik,” ujar Yudha.
Menduga salah satu penyebab pendarahan isterinya adalah sikap salah satu dokter, Yudha merasa ada hal tidak layak terjadi sehingga isterinya tewas sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya minta Polres Minut melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan mal praktek terhadap anak kami ini. Harus ada pertanggungjawabkan agar tidak ada lagi korban mal praktek seperti ini,” tuturnya.(findamuhtar)