BITUNG — Sekkot Bitung, Edison Humiang menyatakan penolakan wacana pengangkatan dan pemutasian kepala sekolah (kepsek) ditiap daerah dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Pasalnya, menurut Humiang, jika memang kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan maka tentu akan bertentangan dengan otonomi daerah yang selama ini diberikan oleh pusat.
“Kalau memang kepsek harus diangkat langsung oleh Mendiknas, buat apa ada otonomi daerah,” kata Humiang.
Humiang sendiri mengatakan, daerah lebih tahu pesis kompetensi figur kepsek yang ditempatkan di setiap sekolah. Dan jika memang kebijakan tersebut akan diambil maka harus jelas mekanisme yang akan digunakan Mendiknas dalam mengangkat kepsek.
Sementara itu, wacana kebijakan pengangkatan dan pemutasian kepsek oleh Mendiknas ini bertujuan membantu pemerintah daerah mencari kepsek terbaik demi peningkatakan mutu pendidikan di setiap daerah. Dan mengingat mekanisme pengangkatan kepsek mengacu kepada Peraturan Mendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah.
Dimana setiap calon kepsek diusulkan oleh sekolah masing-masing, lalu mengikuti tes seleksi administrasi oleh suku dinas. Kemudian Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes dan terakhir penyusunan makalah dan paparan di hadapan pakar pendidikan dari Universitas Indonesia dibawah pengawasan Mendiknas. (en)