Bitung – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang kembali menghimbau PNS Kota Bitung agar benar-benar menjaga netralitas dalam Pemilu 2014. Menurutnya, PNS dilarang turut sebagai pelaksana kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dan atribut PNS terlebih fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan sebagainya.
“Namun dalam kampanye, PNS hanya bisa sebagai peserta kampanye untuk memantau dan menyimak visi misi program kampanye tanpa menggunakan atribut partai,” kata Humiang, Rabu (2/4/2014).
Himbauan tersebut kata dia, berdasarkan surat edaran tentang netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu Nomor 800/BKD-PP/257/IV/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dirinya.
“Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
Kepala BKD-PP Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung juga mengingatkan, sanksi disiplin terhadap PNS yang menyalahi aturan tersebut yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Penundaaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selang satu tahun.
“Bahkan akan dibebaskan dari jabatan atau non Job dan pemberhentian secara terhormat sebagai PNS,” kata Tangkudung.(abinenobm)