Bitung—Pemkot Bitung kembali mengingatkan sejumlah perusahaan agar tidak melupakan kewajiban menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau pekerja. Hal ini kembali ditegaskan Sekkot, Edison Humiang beberapa hari lalu berkaitan dengan makin dekatnya hari raya Idul Fitri.
“Perusahaan harus membayar THR sebelum perayaan Idul fitri dan itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami minta agar seluruh perusahaan di Kota Bitung mentaati aturan ini,” kata Humiang.
Humiang mengatakan, pemberian THR bagi karyawan atau pekerja adalah halyang wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. “Jadi kami berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi sebagaimana mestinya untuk membantu mereka yang akan merayakan Idul fitri baik yang tinggal di Kota Bitung ataupun mereka yang akan mudik ke kampung halaman masing-masing,” tegas Humiang.(enk)