Amurang, BeritaManado — Kemajuan pembangunan desa-desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) makin terasa, setelah pemerintah Republik Indonesia mengucurkan program dana desa (Dandes).
Kepada BeritaManado.com, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel, Drs Efer Poluakan menyampaikan untuk tahun 2018 ini pola pencairannya Dandes sudah berubah.
“Tahun 2018, pola pencairan Dandes sudah berubah. Kalau tahun-tahun kemarin 2 kali pencairan dalam setahun. Di tahun 2018 ini sudah menjadi 3 kali, dimana tahap 1 20%, tahap 2 40%, dan tahap 3 40%,” tukas Efer Poluakan.
Dirinya menambahkan sesuai arahan presiden RI, Joko Widodo Tahap 1, paling cepat bulan Januari, paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.
Tahap 2, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Dan tahap 3, paling cepat bulan Juli.
“Saat ini untuk Kabupaten Minsel, belum ada pencairan, karena Dinas PMD sementara mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tukas Efer Poluakan.
Namun dirinya menginformasikan bahwa pencairan Dandes tahap 1, persyaratannya bukanlah LPJ, namun sudah menyampaikan Perdes terkait APBDes.
(TamuraWatung)