
Amurang, BeritaManado — Para Hukum Tua yang akan terlibat dalam pemilihan umum (Pemilu) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Demikianlah pernyataan yang diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Efer Poluakan kepada BeritaManado.com, pada Senin (26/2/2018).
“Jika ada Hukum Tua yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, itu adalah pilihan. Dan untuk hal itu, maka Hukum Tua tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya”, tukas Efer Poluakan.
Di kesempatan lainnya, panitia pengawas (Panwas) Kecamatan Tatapaan, Grensy Tambingon menyampaikan bahwa pihak Panwas telah menyebarkan surat netralitas Hukum Tua dan perangkat desa.
“Dalam PKPU nomor 7 tahun 2017 disitu tercantum terkait netralisir Hukum Tua dan perangkat desa. Hukum Tua dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik dan harus netral”, tambah Grensy Tambingon.
(TamuraWatung)