
BITUNG—Kendati beberapa kali ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, akhirnya Kamis (13/10), sidang dugaan penyimpangan retribusi IMB PT Pelindo kembali digelar. Dimana sidang yang melibatkan HS alias Ade masuk dalah tahap pembelaan diri yang digelar di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Dalam pembelaan ini, HS menyebutkan jika JPU dalam kewenangannya berusaha memanipula surat nomor 106/TK.a/V.2007 menjadi surat Persetujuan pengurangan IMB atau Reduksi. Padahal menurutnya, subtansi surat tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi ditafsira lain.
“Surat tersebut sudah sangat jelas, bahwa prihal surat tersebut adalah surat penyelesaian retribusi IMB dan bukannya surat pengurangan atau reduksi, dan saya nilai masyarakat awam yang tahu membaca bisa mengetahui persis apa tujuan dan maksud surat tersebut,” kata HS didepan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Bambang Setianti, hakim anggota, Ali Murdiat dan Erens Ulaen.
Apalagi tudingan JPU memperkaya diri sendiri, HS mengaku jika dalam fakta persidangan dirinya hanya menerima dana sebesar Rp2,5 juta bukan Rp10 juta. Karena menurutnya, RP10 juta itu dibagikan kepada 5 orang pegawai di Dinas Tatakota yang masing-masing menerima uang untuk biaya jasa penyelengaraan.
“Uang itu kami bagi karena imbalan atas kerja keras para pegawai teknis yang bekerja untuk pengurusan IMB PT Pelindo sejak tahun 2002. Sebab selama ini tidak ada biaya untuk tim teknis yang bertugas melakukan pengukuran dan pengawasan dilapangan dan peruntukan dana tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah,” katanya.
Tak hanya itu, HS dalam pembelaannya sempat menuding kalau penahanan dirinya hanya karena terbatasnya pengetahuan JPU. “JPU tidak pernah merasakan penderitaan yang saya alami, JPU tidak pernah mengerti perasaan seorang suami dan ayah yang menjadi terdakwa karena kecerobohan JPU. Semoga di daerah Nyiur Melambai ini, hanya seorang HS saja menanggung akbiat baruk dari terbatasnya pengetahuan hukum seorang jaksa,” ujar HS terbata-bata menahan emosi.
HS sendiri meminta agar Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai majelis hakim yang mulai yang memeriksa dan mengadili perkaranya dapat memberikan keputusan yag benar dan adil.(en)