Manado, BeritaManado.com — Tiga bulan telah berlalu sejak putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan, namun hingga kini, Hotel The Sentra Manado (PT Dharma Utomo Megah) belum memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang dimaksud, yaitu menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024, di mana memerintahkan Hotel The Sentra Manado atau PT Dharma Utomo Megah untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp562.500.000 kepada Tommy Andrean Soetrisno.
Keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhinya.
CEO PT Dharma Utomo Megah, drg. Eddy Suharso saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat, yaitu sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya.
Raymond Christophorus, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang mewakili Tommy Andrean Soetrisno, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado.
“Sampai saat ini belum ada itikad baik, jadi permohonan ini kami diajukan karena kami tidak mendapat respon positif dari PT Dharma Utomo Megah terkait permintaan pembayaran secara sukarela,” ujar Raymond.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Manado.
“Kita tunggu saja dari PN Manado, prosesnya bagaimana,” kata Raymond.
(***/srisurya)