Manado – Penantian pendukung pasangan Imba-Boby atas hasil gugatan di PTTUN terkait kepesertaan di Pilkada Manado, akhirnya berbuah manis.
Berdasarkan informasi sumber BeritaManado.com yang mengikuti sidang pembacaan putusan PTTUN Makassar menyatakan bahwa gugatan Imba-Boby diterima dan tergugat dalam hal ini KPU Manado dinyatakan telah melanggar hukum.
“Pada pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Makassar menyebutkan KPU Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan demikian pasangan calon atau penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU No. 2/2015, dapat melakukan gugatan perdata maupun pidana karena telah dirugikan,” kata Hanny Leihitu mengutip pernyataan Majelis Hakim, usai mengikuti sidang tersebut.
Atas hasil keputusan PTTUN Makassar yang digelar Jumat (18/12/15), pasangan nomor urut 2 yang saat ini bertagline “Imba Bola Bale Manado” memanjatkan rasa syukur.
“Hasil perjuangan kami akhirnya berbuah indah. Akhirnya keadilan ditegakkan. Terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama berjuang dengan kami. Hasil ini merupakan langkah menuju kemenangan,” ujar Boby saat menghubungi wartawan BeritaManado.com.
“Horee.. Akhirnya doa orang terzolimi dijawab. Kemenangan semakin dekat,” seru Jane Runtunuwu, pendukung pasangan Imba-Boby ini. (leriandokambey)