Bitung – Kendati sudah berulang-ulang mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak usaha, namun pihak management Holland Bakery Kota Bitung tak menanggapi. Bahkan menurut Kadispenda Kota Bitung, Olga Makaraw, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan tapi tetap saja tak diindahkan.
“Mereka (Holland Bakery, red) tetap tidak mau membayar tunggakan pajak dengan alasan sudah membayar PPn,” kata Makaraw beberapa waktu lalu.
Padahal menurut Makaraw, penagihan pajak usaha sesuai dengan aturan dan berlaku bagi semua jenis usaha di Kota Bitung. “Kalau memang mereka tetap tidak mau melunasinya maka dengan terapaksa kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan tempat usaha,” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Kota Bitung, Denny Makisanti menegaskan, pajak daerah wajib dibayar karena merupakan hak Pemda yang dijamin dalam Perda dan undang-undang Nomor 28 tahun 2010 tentang pajak dan reribusi daerah.
“Jadi tidak ada alasan Holland Bakery untuk tidak membayar karena memang pajak itu adalah hak Pemda yang harus dibayar,” kata Makisanti.
Ia berharap pihak Holland Bakery segera melunasi tunggakan pajak usaha kepada Pemda. Mengingat pajak tersebut sangat bermanfaat untuk membangun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat Kota Bitung.(abinenobm)