Manado – Koordinator Provinsi Komite Pemilih (TePi) Sulawesi Utara, Hizkia Sembel mendukung langkah KPU RI untuk melarang mantan koruptor maju dalam pemilu legislatif 2019.
Kepada BeritaManado.com, Rabu (4/7/2018), Hizkia Sembel mengatakan, dirinya berharap ada dorongan masyarakat untuk bersama-sama mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif.
“Mantan koruptor yang notabenenya sudah mengkhianati dan melukai hati rakyat, tak layak diusung partai politik untuk menjadi calon legislatif,” kata Hizkia.
Menurutnya, rakyat diberikan pilihan yang benar-benar masih bersih dengan adanya PKPU ini.
“Larangan ini berdampak positif. PKPU ini akan melahirkan anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat, dengan demikian nantinya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat meningkat,” jelasnya.
Diketahui terbitnya PKPU ini masih menghadapi banyak rintangan. Salah satu poin yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg, hal itu menuai polemik, pasalnya hingga sekarang belum diundangkan oleh Kemenkumham. Bahkan, Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia, Regginaldo Sultan, melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik. Belum lagi adanya wacana penggunaan hak angket.
“Semoga niat baik KPU bisa diterima semua pihak, bersama kita lawan korupsi,” tutup Hizkia Sembel.
(PaulMoningka)