Bitung – Waktu sudah menunjukkan pukul 01.45 Wita, namun KPU Kota Bitung masih disibukkan dengan melayani berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra dan Hanura, Rabu (18/07/2018).
Kedua partai itu memang datang mendaftarkan Bacalegnya hanya beberapa menit sebelum batas waktu yang telah ditetapkan KPU untuk menerima pendaftaran Bacaleg Parpol, yakni pukul 24.00 Wita.
Tak hanya pendaftaran, namun kedua partai itu juga diberikan waktu oleh KPU untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran kendati sudah lewat dari batas waktu yang ditetapkan.
Kondisi itu tak ditampik Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampow yang menyatakan partai Gerindra dan Partai Hanura masih sementara perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg kendati sudah pukul 01.45 Wita.
“Hanura dan Gerindra walaupun sudah melewati jam yang ditentukan KPU, tetapi registrasi sebelum 24.00 Wita. Jadi kedua partai tersebut masih diberikan waktu untuk perbaikan,” katanya kepada sejumlah Wartawan.
Apalagi kata dia, secara administrasi kedua partai itu tidak ada masalah, namum yang bermasalah aplikasi sehingga terlambat.
“Tetapi kami KPU akan melayani sampai masalah tersebut bisa diatasi,” katanya.
Pernyataan Deslie itu bertentangan dengan penegasan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh yang mengingatkan kepada partai politik memanfaatkan pendaftaran calon legislatif di hari terakhir 17 Juli 2018 dengan membawa dokumen-dokumen lengkap.
Terutama dokumen syarat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik karena tidak ada waktu untuk melengkapi setelah 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.
“Tidak ada kompromi sesuai waktu yang sudah disosialisasikan jauh hari batas akhir pamasukkan dokumen pencalonan pada 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 Wita. Syarat pencalonan wajib ada tandatangan yang sah dari pimpinan partai,” jelas Ardiles, Senin (16/07/2018) sore.
(abinenobm)