
Amurang, BeritaManado — Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terkait pemanfaatan dana desa (Dandes).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Minsel, Drs Efer Poluakan kepada BeritaManado.com pada Senin (5/2/2018).
“Saat ini mulai terasa manfaatnya karena kalau dulu desa seolah-olah berjalan sendiri. Tapi kalau sekarang ada pembinaan, bimbingan dan pengawasan yang melekat sehingga diharapkan apa-apa yang dulu terjadi sehingga berakibat ke masalah hukum, mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi lagi,” ujar Efer Poluakan.
Dirinya berkata, dengan adanya upaya ini, maka diharapkan tidak ada lagi program kegiatan yang sudah tertata, tapi tidak dijalankan atau kegiatan fiktif.
“Apa yang sudah dibahas di desa terkait pembangunan yang akan menggunakan Dandes dan ADD yang sudah dalam bentuk APBDesa akan dievaluasi lagi oleh tim satuan kerja (Satker),” tambah Efer Poluakan.
Hal ini dilakukan, karena apabila sudah dituangkan dalam peraturan desa (Perdes), untuk membatalkan prosesnya sangat panjang. Prosesnya akan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun ini cuma produk hukum dari desa.
(TamuraWatung)