Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bolmong Raya

Hillary Lasut Kecam Perundungan Anak di Kotamobagu, Minta Aparat Hukum Tangani dengan Serius

by Sri Surya
Selasa, 2 Maret 2021, 10:19 am
in Bolmong Raya, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 2shares
Tangkapan layar unggahan Hillary Lasut di feed Instagramnya tentang kasus perundungan di Kotamobagu

Manado, BeritaManado.com — Beredarnya video perundungan yang dialami salah satu anak di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, dikecam anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut SH LLM.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, apapun alasannya perundungan atau bullying yang sudah merendahkan harkat dan martabat manusia apalagi disertai dengan kekerasan tidak dibenarkan. 

“Saya sangat terkejut ketika saya dikirimkan video bullying yang ternyata dilakukan para siswa yang masih menggunakan seragam sekolah,” kata Hillary, Selasa (2/3/2021).

Menurut HBL sapaan akrabnya, aksi penganiyaan dan perundungan terhadap anak dipicu oleh lemahnya pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, Pancasila, dan minimnya pemahaman mengenai perlindungan HAM dan hak-hak anak.

“Ada banyak hal mengapa perundungan ini terjadi, namun antara kasus satu dengan lainnya tak semuanya dipicu masalah yang sama. Saya melihat ini juga disebabkan oleh minimnya awareness terhadap nilai-nilai kemanusiaan, pendidikan moral dan kekeliruan persepsi, sehingga bagi sebagian orang mem-bully dipersepsikan sebagai hal wajar dan biasa,” kata Hillary.

Lanjutnya, belum juga tradisi atau kebiasaan senioritas yang malah diplesetkan menjadi salah satu alasan pembenar klasik kekerasan terhadap anak, walaupun mungkin dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan senioritas.

Meski telah berumur 17 tahun, tapi yang menjadi korban bullying masih masuk dalam kategori anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Hillary pun meminta aparat penegak hukum bisa menangani masalah ini dengan serius agar menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa perundungan tidak dibenarkan apapun alasannya.

Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan hukuman kurungan badan atau dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72juta.

“Dari sini kita dapat melihat bahwa dari kata setiap orang berarti tidak terbatas dewasa maupun di bawah umur yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi dan dipidanakan. Dalam kasus ini perlu di telusuri lagi apakah korban mengalami luka berat atau tidak, karena apabila terdapat luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana yang lebih berat lagi yakni penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100juta,” ungkap Hillary.

Apabila pelaku merupakan anak dibawah umur, ada kemungkinan ia akan “be treated as a minor” atau diperlakukan sebagai anak tapi bukan berarti ia lepas dari konsekuensi perbuatannya.

Ketegasan dari semua pihak untuk menindaki hal ini akan sangat berdampak terhadap cara berpikir bangsa dan generasi muda Indonesia dalam menghadapi bullying dan menilai keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan jaminan HAM terhadap semua kalangan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

“Stop bullying. Ini harus terus kita upayakan, bukan hanya sekedar dengan hashtag, tapi dengan segala daya dan kekuatan yang kita punya, meskipun itu harus menguras tenaga, pikiran dan materi. Saya bermimpi untuk mengusulkan undang-undang khusus mengenai perundungan dan kekerasan terhadap anak, semoga dapat terlaksana,” pungkas Hillary.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Hillary Brigitta LasutHillary lasutKota KotamobaguPerundungan di Kotamobagus

Berita Terkini

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025

Menu Mama Jadi Andalan Sap7a Rasa di ARYADUTA Manado, Ada Mukbang Grande Burger

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.