Kepala BKDD Minsel, Drs Joutje Dehoop didampingi Sekban Drs Wemmy Lengkong menegaskan, bahwa salah satu oknum guru SD dipecat karena sudah hidup serumah dengan suami orang lain. (foto beritamanado/and)
Amurang – Ketahuan hidup serumah dengan suami orang. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) Desa Pinamorongan Kecamatan Tareran, Senin (5/3) lalu, secara resmi dipecat. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Joutje Dehoop yang didampingi Sekban Drs Wemmy Lengkong saat dimintai keterangannya Rabu (7/3) tadi.
Dikatakan Dehoop, hal ini dilakukan dalam rangka untuk peningkatan disiplin Pegawai negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Minsel. “Karena masalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bertindak amoral tersebut, sangat dilarang. Oleh sebab itu kami harus melakukan tindakan tegas yakni pemecatan. Tak hanya pemecatan yang kami lakukan, tindakan penurunan pangkat terhadap PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Kumelembuai juga dilakukan. PNS ini ditindak tegas lantaran tidak masuk kantor selama 64 hari, PNS ini kami turunkan pangkat dari lll C ke lll B,” ujar Dehoop yang turut diaminkan Lengkong.
Ditanya soal dua oknum PNS yang dikenai tindakan hukuman disiplin tersebut, kata Dehoop guru yang dipecat itu berinisial ORS alias Rika. Sementara CM alias Conny sebelumnya kepala Seksi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Kumelembuai, kini staff kantor di kecamatan Tatapaan. (and)