
Manado, BeritaManado.com – Kasus penggunaan bahan berbahaya dalam produk makanan yang sering diungkapkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) namun lemah pada pemberian sanksi menurut anggota DPRD Sulut, Herry Tombeng, diperlukan sinergitas kuat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Hal tersebut diutarakan Herry Tombeng pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Sulut bersama BPOM Manado, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Perindustrian Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/2/2018).
“Dari hasil temuan BPOM dilaporkan ke instansi terkait kabupaten atau kota namun tindak lanjut dari temuan tidak ada, artinya mereka tidak tanggap. Saya mengusulkan digelar rapat berikut mengundang mereka ini,” ujar Herry Tombeng.
Regulasi tidak memungkinkan Balai POM mengambil tindakan tegas sehingga Herry Tombeng juga mengaku tidak pernah mendengar jika Balai POM bekerjasama dengan kepolisian untuk kasus produsen menggunakan zat berbahaya.
“Pada rapat ini tidak terungkap jika Balai POM pernah bekerjasama dengan polisi menangkap pelaku pengguna zat berbahaya pada produk makanan,” tandas Herry Tombeng.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, dihadiri Kadis Kesehatan Sulut Debbie Kalalo, Kadis Perindag Jenny Karouw, anggota DPRD Noldy Lamalo, James Karinda, Rocky Wowor, Inggrid Sondakh, Siska Mangindaan, Edwin Lontoh, Wenny Lumentut, Ferdinand Mangumbahang, Teddy Kumaat, Raski Mokodompit, Muslimah Mongilong dan beberapa anggota DPRD lainnya.
(JerryPalohoon)