MANADO – Camat Singkil, Herry Saptono, mengatakan untuk sosialisasi IMB ini dilakukan secara berkelanjutan di wilayahnya, dengan yang masih kurang memiliki IMB diharusnya mengurusnya agar tidak kena sanksi seperti yang ditetapkan oleh aturan.
“Dalam sosialisasi, kami mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mengurus IMB sebab itu adalah legitimasi bangunan dan untuk keuntungan pemilik bangunan sendiri, bagi yang sudah punya bangunan tapi belum berizin diminta mengurus dan bisa mendapat keringanan asal dibawah tahun 2008,” kata Saptono.
Kepala Lingkungan I Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Frets Khairupan mengatakan untuk wilayahnya ia melakukan pendekatan secara persuasif, supaya masyarakatnya mau patuh pada aturan dan mengurus IMB.
Di Manado berdiri 77 ribu bangunan, dimana 47 persen atau sekitar 36 ribu diantaranya sudah punya IMB dan 30 persen atau 23 ribu tak layak IMB sementara sisanya 30 persen belum punya izin walaupun layak IMB.(niel)