MANADO – Hermina Tuegeh (52), ibu rumah tangga asal Dimembe, Minut, bisa bernapas lega. Ini menyusul keputusan majelis hakin Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutus bebas dirinya atas tuduhan melakukan pencurian kelapa di perkebununan Wuduh, wilayah setempat, 2007 silam.
Sebelumnya Warga Desa Dimembe Jaga II ini, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Frans Liemena SH MH, terbukti melakukan pencurian kelapa sebanyak 5000 butir, sehingga wanita ini harus dipidana 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP.
Tetapi, kuasa hukum Hermina Tuegeh, Stevie Da Costa SH menempuh upaya hukum banding dan ternyata permohonan banding dikabulkan hakim PT Manado. Salah satu pertimbangan hakim bahwa perkara tersebut bukan perkara pidana melainkan perdata, karena Hermina Tuegeh masih memiliki hak atas kebun tersebut surat kuasa. Staf Panmud PT Manado Selasa (14/7) menyebut, perkara Hermina sudah diputus sejak pekan lalu.
Sebelumnya Hermina oleh jaksa Mieke Sumampouw SH diperhadapkan ke pengadilan karena diduga melakukan pencurian kelapa sebanyak 5000 butir milik Meytha Lumentut, padahal Meytha hanya anak angkat sedangkan Hermina Tuegeh memiliki surat kuasa dari pemilik tuan Tan Keng Lin, selaku pemilik PT Siantan Perkebunan Joint Ventura. (dinand)