MANADO – Sidang perdana kasus dugaan gaji dobel yang menyeret terdakwa Dirut PT Air Manado, sekaligus personil Deprov Sulut HK, SE, MM Ak alias Herker, mulai digulirkan Kamis (16/7) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Walau mengaku sakit, terdakwa nampak tenang mendengar dakwaan hakim.
Sebelum menggelar sidang lebih lanjut, Herker memang sempat mengakui bila dirinya sedang kurang sehat. Namun pada majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada SH MH, didampingi Frans Liemena SH MH dan IGK Wanugraha SH MH, terdakwa yang berbaju kemeja putih lengan panjang dipadu celana jeans menyebut tetap siap mengikuti proses persidangan.
Didampingi pengacara Christian Wenas SH, Herker pun menyimak isi dakwaan yang disampaikan jaksa Maryanti Lesar SH. Raut wajah Herker yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang mendengarkan satu demi satu kalimat Lesar.
Terungkap di situ, ternyata ada keterlibatan oknum petinggi Unsrat dalam kasus yang merugikan uang negara berjumlah Rp 87 juta tersebut. Itu terjadi semasa Rektor Lucky Sondakh memimpin Unsrat. Tersurat pula, Herker menerima gaji dari manajemen Unsrat karena profesinya sebagai dosen di perguruan tinggi tersebut, namun secara bersamaan telah digaji dari dana pemerintah, terkait kedudukannya sebagai wakil rakyat Sulut di gedung cengkih Sario.
Dalam sidang itu nampak istri tersayang Herker, Debby Kindangen serta sejumlah karyawan PT Air Manado. Terdakwa berkesempatan juga berjabatan tangan dengan sejumlah wartawan cetak maupun elektronik. (dinand)