Manado – Damai itu indah, pernyataan tersebut mungkin bisa menjadi gambaran yang pas atas tergelarnya rekonsiliasi perdamaian antara masyarakat Desa Ranowangko dan masyarakat Desa Tambala.
Pasca pertikaian antara dua masyarakat desa yang saling berbatasan tersebut, lewat mediasi Polres Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dilaksanakanlah rekonsiliasi deklarasi kesepakatan damai antara kedua desa tersebut, yang digelar di aula Gereja Hati Kudus Yesus, Tombariri, akhir pekan lalu.
Dalam pembacaan deklarasi yang disaksikan oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH yang mewakili Kapolda Sulut, Bupati Minahasa, Forkopimda Minahasa, Kapolres Tomohon, serta seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama kedua belah pihak, menyebutkan bahwa kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk menghentikan segala upaya dan aksi yang akan menimbulkan pertikaian, saling memaafkan dengan kesadaran, mengutamakan musyawarah mufakat, serta secara bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
Selanjutnya Deklarasi Damai tersebut ditandatangani oleh masing-masing Hukum Tua, perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta Forkopimka Kecamatan Tombariri.
Kabid Humas Polda Sulut memberikan apresiasi atas kesadaran digelarnya deklarasi damai ini dan menghimbau agar semboyan torang samua basudara yang ada di Sulawesi Utara inii agar benar-benar diingat kembali.
“Karena pada prinsipnya kalau semboyan ini melekat pada diri kita masing-masing, pasti pertikaian yang terjadi dapat dihindari,” tutur Damanik.
“Mari sama-sama kita jaga kamtibmas di wilayah kita masing-masing. Selain kita siapa lagi yang akan menjaga wilayah kita sendiri,” sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan perlunya peran serta dari semua komponen masyarakat termasuk jajaran Pemerintahan agar pro aktif dalam membina masyarakat. (***/risat)