Manado, BeritaManado.com — Anggota Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak memiliki tanah.
Menurut Henry, untuk mengatasi salah satu bagian dari kesenjangan sosial tersebut adalah dengan memberikan hak atas tanah Hak Guna Usaha yang terlantar dan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.
“Memang, meski telah menggarap selama puluhan tahun, tanpa proses hukum yang sah, masyarakat tidak memiliki hak atas tanah HGU, dan negara tetap pemilik sah tanah tersebut sampai dilakukan pencabutan hak dan redistribusi,” ungkap Henry Selasa, (20/5/2025) di kantor DPRD Sulut.
“HGUnya tidak bisa langsung jadi milik masyarakat, sehingga negara perlu untuk terlebih dahulu mencabut status HGUnya. Ini yang Komisi I sedang berupaya koordinasikan dengan BPN,” jelas Henry.
Lanjut Henry, masyarakat harus melapor ke BPN jika mengetahui ada tanah HGU yang sudah lama tidak dimanfaatkan, kemudian masyarakat yang menggarap bisa mengajukan permohonan hak milik, hak guna usaha, ataupun hak pakai.
“Tentu harus bisa membuktikan penguasaan dan pengelolaan nyata selama bertahun-tahun lamanya,” terang Henry.
“Kesimpulannya adalah, tanah HGU yang terlantar bisa kembali ke negara, dan bisa dialokasikan ke masyarakat penggarap tetapi melalui proses pencabutan, verifikasi dan permohonan resmi, sesuai prosedur hukum agraria,” tutup Henry.
(Erdysep Dirangga)