Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Henry Walukow: Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah HGU yang Terlantar

by Dirangga Erga
Selasa, 20 Mei 2025, 17:20 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares
Anggota Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow dalam rapat dengar pendapat bersama BPN se Sulut.

Manado, BeritaManado.com — Anggota Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak memiliki tanah.

Menurut Henry, untuk mengatasi salah satu bagian dari kesenjangan sosial tersebut adalah dengan memberikan hak atas tanah Hak Guna Usaha yang terlantar dan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.

“Memang, meski telah menggarap selama puluhan tahun, tanpa proses hukum yang sah, masyarakat tidak memiliki hak atas tanah HGU, dan negara tetap pemilik sah tanah tersebut sampai dilakukan pencabutan hak dan redistribusi,” ungkap Henry Selasa, (20/5/2025) di kantor DPRD Sulut.

“HGUnya tidak bisa langsung jadi milik masyarakat, sehingga negara perlu untuk terlebih dahulu mencabut status HGUnya. Ini yang Komisi I sedang berupaya koordinasikan dengan BPN,” jelas Henry.

Lanjut Henry, masyarakat harus melapor ke BPN jika mengetahui ada tanah HGU yang sudah lama tidak dimanfaatkan, kemudian masyarakat yang menggarap bisa mengajukan permohonan hak milik, hak guna usaha, ataupun hak pakai.

“Tentu harus bisa membuktikan penguasaan dan pengelolaan nyata selama bertahun-tahun lamanya,” terang Henry.

“Kesimpulannya adalah, tanah HGU yang terlantar bisa kembali ke negara, dan bisa dialokasikan ke masyarakat penggarap tetapi melalui proses pencabutan, verifikasi dan permohonan resmi, sesuai prosedur hukum agraria,” tutup Henry.

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Badan Pertanahan Nasionaldprd suluthenry walukowsulut

Berita Terkini

Drevy Malalantang Bagikan Jurus Jitu Kelola Kampung Wisata di Tomohon

Drevy Malalantang Bagikan Jurus Jitu Kelola Kampung Wisata di Tomohon

20 Mei 2025
Konsep Otomatis

Upaya Mencari Keadilan Keluarga Tahanan Polda Sulut yang Meninggal, Sebut Ada Dugaan Kelalaian Oknum Penyidik

20 Mei 2025
Punya Motor Matik? Ini Pentingnya Perawatan Drive Belt

Punya Motor Matik? Ini Pentingnya Perawatan Drive Belt

20 Mei 2025
Simak! Ini Waktu yang Tepat Ganti Minyak Rem

Simak! Ini Waktu yang Tepat Ganti Minyak Rem

20 Mei 2025

Pelindo Manado Gandeng Kejati Sulut Gaungkan Semangat Integritas di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

20 Mei 2025

Bank Indonesia dan TNI AL Bawa Rp5,1 Miliar ke 5 Pulau Daerah 3T

20 Mei 2025

Nasabah Peminjam Dana di BSG Kini Dapat Perlindungan Asuransi Jiwa dari MNC Life

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.