
Amurang, BeritaManado — Unit Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan dana PT NSS Amurang, U (23) di wilayah Makasar.
Tersangka U, tercatat sebagai warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilaporkan PT NSS Amurang ke Polsek Amurang sejak tanggal 26 Februari 2018.
Kapolres Minsel AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu (31/3/2018) lalu, di wilayah Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
“Melalui proses pencarian dan pengejaran petugas unit Reskrim Polsek Amurang, tersangka kasus penggelapan yakni perempuan berinisial U, berhasil diamankan di Propinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (31/3),” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Tersangka diamankan terkait kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 subs 372 KUHP.
“Penggelapan uang Perusahaan PT NSS, dengan hasil audit senilai Rp. 118.318.510, (seratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Ditambahkan Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH, SIK, keberhasilan penagkapan ini merupakan hasil koordinasi bersama pihak Resmob Polda Sulawesi Selatan.
(***/TamuraWatung)