Amurang, BeritaManado — Mengawali tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) membuat gebrakan dengan keberhasilannya mengamankan 2 (dua) paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos SE, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu sebelumnya.
“Upaya penangkapan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu sebelumnya,” ungkap Erween Tanos.
Untuk diketahui, paket tersebut didapati pada tersangka F (23) warga Kecamatan Kotamobagu. yang mengemudikan kendaraan jenis Avanza DB 1530 BD. Dan dicegat polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan.
Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (6/1/2018) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang narkotika golongan 1 jenis sabu dalam kemasan plastik yang disimpan di bagian bawah alas sepatu tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Adapun kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan,” pungkas Erween Tanos.
Barang bukti narkotika jenis sabu, kendaraan Avanza DB 1530 BD serta satu unit handphone milik tersangka saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Minsel untuk proses penyidikan.
(TamuraWatung)