Amurang, BeritaManado –– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang ‘calo’ penerimaan seleksi masuk polisi, E (38) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel.
“Tersangka E diamankan polisi pada Kamis (9/11/2017), di rumah kerabatnya yang ada di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur. E diamankan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya dengan perjanjian akan meloloskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa Polri dan jajarannya saat ini sangat menseriusi penerapan transparansi dan prinsip akuntabilitas dalam bidang rekrutmen anggota Polri.
“Kita menseriusi penerapan bebas pungli dalam penerimaan anggota Polri, sehingga siapapun yang berniat mengambil keuntungan dalam proses seleksi anggota Polri akan dihadapkan pada mekanisme proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Arya Perdana.
(TamuraWatung)