Bitung – Pembelian mobil dinas Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip bernilai miliaran rupiah mendapat reaksi dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Menurut Dewan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, pembelian mobil dinas Type Jeep Rubicorn yang harganya berkisaran sampe Rp1,1 miliar sangat keliru.
“Tindakan itu kami kecam karena harga dan jenis kendaraan dinas yang dibeli sangat fantantis,” kata Berty, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, dalam aturan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, pasal 5 huruf d Ttg kendaraan dinas, pada penjelasannya mengatur tentag Bupati/Walikota dapat memiliki satu unit jenis sedan kapasitas 2500cc, dan jeniss jeep satu unit kapasitas 3200cc.
“Mengacu pada aturan itu, bupati bukan seenaknya dalam hal ini bisa menetapkan nilai kendaraan dengan kemauannya sendiri,” katanya.
Sekalipun kata dia, anggarkan dalam APBD TA 2016 sudah mengatur itu. Tapi bagaimana bisa dengan APBD TA 2015 Rp 659.500.000 dan APBD 2016 Rp837.629.000.00, serta PAD tahun 2015 sebesar Rp 17.450.000.000 dan target PAD 2016 sebesar Rp 18.750.000.000.
“Lepas dari itu, kami mendapat informasi jika ibu bupati sudah memiliki mobil dinas jenis Jeep Pajero, Hilux double cabin, XTrail dan sekarang Jeep Rubicorn,” katanya.
Kondisi itu kata aktivis anti korupsi ini sangat miris sekali dan bertolak belakang dengan keadaan yang ada didaerah Kabupaten Talaud yang notabene mengoleksi angka kemiskinan yang tinggi.
“Belum lagi denan keadaan mazyarakat diperhadapkan dengan tingginya harga BBM dan kebutuhan hidup,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Pembelian mobil dinas Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip bernilai miliaran rupiah mendapat reaksi dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Menurut Dewan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, pembelian mobil dinas Type Jeep Rubicorn yang harganya berkisaran sampe Rp1,1 miliar sangat keliru.
“Tindakan itu kami kecam karena harga dan jenis kendaraan dinas yang dibeli sangat fantantis,” kata Berty, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, dalam aturan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, pasal 5 huruf d Ttg kendaraan dinas, pada penjelasannya mengatur tentag Bupati/Walikota dapat memiliki satu unit jenis sedan kapasitas 2500cc, dan jeniss jeep satu unit kapasitas 3200cc.
“Mengacu pada aturan itu, bupati bukan seenaknya dalam hal ini bisa menetapkan nilai kendaraan dengan kemauannya sendiri,” katanya.
Sekalipun kata dia, anggarkan dalam APBD TA 2016 sudah mengatur itu. Tapi bagaimana bisa dengan APBD TA 2015 Rp 659.500.000 dan APBD 2016 Rp837.629.000.00, serta PAD tahun 2015 sebesar Rp 17.450.000.000 dan target PAD 2016 sebesar Rp 18.750.000.000.
“Lepas dari itu, kami mendapat informasi jika ibu bupati sudah memiliki mobil dinas jenis Jeep Pajero, Hilux double cabin, XTrail dan sekarang Jeep Rubicorn,” katanya.
Kondisi itu kata aktivis anti korupsi ini sangat miris sekali dan bertolak belakang dengan keadaan yang ada didaerah Kabupaten Talaud yang notabene mengoleksi angka kemiskinan yang tinggi.
“Belum lagi denan keadaan mazyarakat diperhadapkan dengan tingginya harga BBM dan kebutuhan hidup,” katanya.(abinenobm)