Denny Sumolang pertanyakan peran OJK
Manado – “Menarik dikatakan Kapolresta bahwa tersangka sudah DPO. Berhubungan dengan OJK saya berharap sekali OJK bekerja-sama dengan kepolisian segera tutup lembaga keuangan yang tidak berizin.”
Demikian dikatakan Denny Sumolang pada hearing masalah CV Net Invest yang dipimpin Wakil Ketua Deprov Wenny Lumentut didampingi Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, dihadiri pihak Kepolisian, OJK dan Bank BRI, Kamis (31/3/2016).
“Karena fungsi pengawasan oleh OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Kalau di kemudian hari terjadi lagi kami bisa tanyakan ada apa dengan OJK?” Tukas Sumolang pada rapat yang juga dihadiri Kapolresta Manado, Kombes (Pol) Rio Mandagi dan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Saiful Wachit.
Menanggapi pernyataan Sumolang, perwakilan OJK Sulut, Edwin Mandagi beralasan Net Invest melakukan aktivitas pengumpulan uang dari masyarakat tanpa izin. OJK lanjut Edwin hanya melakukan penertiban bahkan penutupan lembaga keuangan berizin yang melanggar aturan.
“Yang diawasi OJK yang terdaftar telah mengantongi izin dari OJK. Kami tidak memiliki kewenangan mengawasi yang tidak berizin, kami sekedar menyebarkan informasi melalui pemberitahuan di media, itu adalah pencegahan. Bahkan melalui seminar-seminar namun sering juga kami ditantang masyarakat, kata mereka kita tidak mau masyarakat menjadi kaya. Yang mengeluarkan izin instansi lain sehingga kami tidak berhak menutup. Mislanya Asuransi Bumi Asih izin dari kami sehingga kami bisa tutup,” terang Edwin Mandagi. (jerrypalohoon)