Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

Hearing di Deprov, Ini Permasalahan Pembebasan Lahan Tol

by Jerry
Selasa, 26 Januari 2016, 00:36 am
in Minut, Parlementaria
A A
  • 23shares

Rapat Jalan Tol

Aparat pemerintah kabupaten Minahasa Utara

Manado – Terungkap pada hearing Komisi 3 DPRD Sulut bersama Dinas PU, BPN dan aparat pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (25/1/2016), bahwa pembangunan tol Manado-Bitung masih menyisakan banyak permasalahan pembebasan lahan.

Rapat dipimpin Amir Liputo, mengungkap pembebasan lahan belum terealisasi tersebar di banyak titik mulai dari Desa Maumbi, Kawangkoan Baru, Raprap, Sukur, Airmadidi  Bawah hingga Desa Tumaluntung.

Namun khusus Desa Tumaluntung diutarakan Edwin Kowaas dari PPTK Dinas PU Sulut bahwa dalam waktu dekat segera direalisasikan pembayaran ganti rugi 79 bidang senilai Rp88 Milliar.

“Saya sudah tanya untuk 2016 pemerintah pusat menyiapkan dana khusus pengadaan lahan sebesar 1,4 Trilliun untuk seluruh Indonesia. 205 M untuk Desa Tumaluntung. Diajukan 8 Januari lalu 88 M untuk 79 bidang. Hari Kamis (28/1/2016) Satker pengadaan lahan Bina Marga Budi Prasetyo datang dan minggu depan realisasi,” jelas Kowaas.

Hal lain dijelaskan Kowaas pembebasan, lahan dari titik 0 km hingga 7 km sudah melalui penilaian appraisal (konsultan penilaian publik) termasuk hampir semua lahan yang akan dibebaskan telah memiliki perkiraan ganti rugi.

“Perlu diketahui 0 hingga 7 km loun Cina, 7 hingga 14 km dari APBN. Proses 0 hingga 7 termasuk Kawangkoan Baru dan lahan pekuburan sudah dinilai tim appraisal tahun lalu. Perkiraan ganti rugi semua desa sudah dinilai minus Airmadidi Atas. Yang lain-lain menunggu penilaian appraisal,” terang Kowaas. (jerrypalohoon)    





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 23shares
Tags: Amir LiputoEdwin Kowaashearing komisi 3pptk jalan tolrapat jalan toltol manado-bitung

Berita Terkini

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.