Aparat pemerintah kabupaten Minahasa Utara
Manado – Terungkap pada hearing Komisi 3 DPRD Sulut bersama Dinas PU, BPN dan aparat pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (25/1/2016), bahwa pembangunan tol Manado-Bitung masih menyisakan banyak permasalahan pembebasan lahan.
Rapat dipimpin Amir Liputo, mengungkap pembebasan lahan belum terealisasi tersebar di banyak titik mulai dari Desa Maumbi, Kawangkoan Baru, Raprap, Sukur, Airmadidi Bawah hingga Desa Tumaluntung.
Namun khusus Desa Tumaluntung diutarakan Edwin Kowaas dari PPTK Dinas PU Sulut bahwa dalam waktu dekat segera direalisasikan pembayaran ganti rugi 79 bidang senilai Rp88 Milliar.
“Saya sudah tanya untuk 2016 pemerintah pusat menyiapkan dana khusus pengadaan lahan sebesar 1,4 Trilliun untuk seluruh Indonesia. 205 M untuk Desa Tumaluntung. Diajukan 8 Januari lalu 88 M untuk 79 bidang. Hari Kamis (28/1/2016) Satker pengadaan lahan Bina Marga Budi Prasetyo datang dan minggu depan realisasi,” jelas Kowaas.
Hal lain dijelaskan Kowaas pembebasan, lahan dari titik 0 km hingga 7 km sudah melalui penilaian appraisal (konsultan penilaian publik) termasuk hampir semua lahan yang akan dibebaskan telah memiliki perkiraan ganti rugi.
“Perlu diketahui 0 hingga 7 km loun Cina, 7 hingga 14 km dari APBN. Proses 0 hingga 7 termasuk Kawangkoan Baru dan lahan pekuburan sudah dinilai tim appraisal tahun lalu. Perkiraan ganti rugi semua desa sudah dinilai minus Airmadidi Atas. Yang lain-lain menunggu penilaian appraisal,” terang Kowaas. (jerrypalohoon)