Amurang, BeritaManado — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH, MH beberapa waktu lalu di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel.
“Kami mengajak kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Minsel bagaimana tata kelola, tata cara penggunaan dana BOS tersebut, sesuai dengan aturan,” kata Kejari Minsel, Eka Miartha.
Nantinya Kejaksaan Negeri Minsel, Inspektorat Minsel selaku APIP dan Dikpora akan melakukan supervisi dan monitoring di sejumlah sekolah terkait penggunaan dana BOS.
“Akan diambil sampel terhadap sejumlah sekolah dan kami yang akan menentukan secara acak dan akan dilakukan monitoring. Dan akan dilakukan upaya pendahuluan berupa pencegahan,” terang Eka Miartha.
Ditambahkannya, dari pencegahan akan dilakukan pembinaan dan akan bersinergi dengan APIP, selaku pengawas internal di Pemkab Minsel.
“Sesudah dilakukan pencegahan dan pembinaan, tapi masih ditemukan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi, nanti APIP-lah yang akan melakukan pendalaman lebih dalam lagi, selanjutnya baru berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” pungkas Eka Miartha.
(TamuraWatung)