Amurang, BeritaManado – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dalam Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tahun 2017, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan Dana Desa (Dandes).
“Setiap penyimpangan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan Dana Desa,” kata Menteri Eko Sandjojo, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Efer Poluakan beberapa waktu yang lalu kepada BeritaManado.com mendukung apa yang disampaikan oleh Menteri Eko Sandjojo.
“Untuk Minsel sendiri sampai saat ini baru ada 1 atau 2 Desa yang pelaksanaan Dandes sementara diperiksa oleh Polres Minsel. Dan ada 1 Desa yang sudah serius ditangani oleh Polres Minsel terkait penyalahgunaan Dandes,” tukas Efer Poluakan.
Dirinya meminta, untuk tahun 2017 ini para Hukum Tua lebih berhati-hati lagi dalam mengelola Dandes yang nilainya sungguh fantastis.
Untuk diketahui, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke Kepolisian.
Diharapkan di tahun 2017 ini pengawasan Dandes menjadi lebih efektif dan meminta Inspektorat daerah dapat turut serta membantu mengawal pelaksanaan Dandes.(TamuraWatung)