Manado – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Ir Jenny Karouw melalui Kasie Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Arnold Kindangen mengatakan dinasnya mengimbau bagi warga untuk teliti harga saat membayar di kasir toko.
Menurut Kindangen, harga yang tertera pada barang atau tempat barangnya di toko, supermarket dan tempat jual lainnya, itu harganya harus sama saat dibayar di kasir.
“Ini banyak yang terjadi dan pengaduan itu kami sering terima. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 tahun 2013 tentang kewajiban pencantuman tarif barang dan jasa,” jelas Kindangen pada beritamanado.com
Ditambahkannya, dengan terteranya harga barang, itu menjelaskan pada masyarakat, bahwa harganya memang begitu.
“Nah, kalo dia sebentar ada perubahan harga dalam proses membayar, maka yang dipakai harga terendah yang tercantum. Sukur kalo di kasir lebih murah harganya,” kata Kindangen.
Diimbaunya agar warga teliti dalam membayar, lebih memperhatikan harga yang di cantumkan dengan harga saat dibayar di kasir. (robintanauma)