Amurang, BeritaManado — Bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Jumat (2/2/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyerahkan hasil verifikasi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel dan pengurus Parpol.
“Verifikasi faktual dilakukan KPU Minsel terhadap 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, terkait kepengurusan, anggota, kantor dan keterwakilan perempuan,” terang Fanley Pangemanan.
Ditambahkannya, verifikasi dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 30 Januari sampai 1 Februari. Danmenghasilkan 6 Parpol memenuhi syarat, sementara 5 Parpol lainnya belum memenuhi syarat.
“Yang belum memenuhi syarat, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Fanley Pangemanan.
Dan yang memenuhi syarat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
“Parpol yang belum memenuhi syarat diberikan batas waktu untuk memperbaikinya. Batas perbaikan tiga hari, dimulai tanggal 3 sampai 5 Februari. Setelah itu kita lakukan verifikasi kembali,” tutur Fanley Pangemanan.
(TamuraWatung)