Manado – Wkil Gubernur Sulawesi Utara yang juga sebagai Wakil ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sulut Steven Kandouw kembali menegaskan permasalahan Pilkada Sangihe tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan meskipun pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dari partai dimana dia bernaung yaitu Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. dan dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., KBD (MaSi) mengalami kekalahan dalan Pilkada Sangihe pada perhitungan cepat.
“Wah masalah begitu mau digugat, tidak. Secara pribadi kita harus akui kekalahan (evaluasi), kalau sama seperti (Pilkada) di Banten cuma beda 0,5 persen bisa saja, tapi inikan perbedaan jauh sekali,” tegas Steven Kandouw kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Kamis (23/2/2017).
Pernyataan tersebut juga disampaikan dengan tegas oleh Steven Kandouw setelah mendapat informasi adanya demo dari pendulung MaSi guna mendesak agar PDI-P menuntut hasil Pilkada ke MK.
Seperti diketahui, brdasarkan hasil hitung rekap C1 yang di publikasikan di situs resmi KPU hingga pukul 21.00 WITA Minggu (19/2/2017), data masuk 299 dari 299 TPS (100%) pasangan Jabes Ezar Gaghana SE ME dan Helmud Hontong SE memperoleh 46.899 suara (55.41%).
Jabes-Helmud mengungguli Drs Hironimus Rompas Makagansa MSi dan dr Fransiscus Silangen SpB KBD yang memperoleh 37.737 suara (44.59%).
Pada situs resmi KPU tersebut dijelaskan bahwa hasil tersebut berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh KPPS, bersifat sementara dan bukan hasil final.
Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya. (Rizath Polii)