
Manado – Rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/1) dalam rangka laporan kinerja alat kelengkapan dewan, sekaligus laporan reses dan penutupan masa persidangan ketiga tahun 2012 serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2013. Rapat dipimpin Ketua Deprov Pdt Meiva Salindeho – Lintang STh, didampingi wakil ketua Sus Sualang – Pangemanan dan Arthur Kotambunan.
Sus Sualang dan Arthur Kotambunan mewakili pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) menyampaikan laporan kinerja pada masa persidangan ketiga tahun 2012. Sus Sualang mengatakan, sesuai pasal 41, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 dan pasal 47 peraturan tata tertib DPRD Sulut masa jabatan 2009-2014, pimpinan DPRD bertugas, memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
“Selanjutnya, menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua. Apabila ketua DPRD berhalangan atau tidak berada di tempat rapat, maka seorang wakil ketua DPRD memimpin rapat dan hasilnya dilaporkan dalam rapat pimpinan. Apabila ketua DPRD berhalangan atau tidak berada di tempat, maka surat-surat DPRD ditandatangani oleh seorang wakil ketua DPRD dan hasilnya dilaporkan dalam rapat pimpinan DPRD.
Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Menjadi juru bicara DPRD. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya. Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga atau instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
Mewakili DPRD di pengadilan. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna sebelum diajukannya Ranperda APBD. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD pada setiap akhir masa persidangan 1, 2 dan 3,” ujar Sus Sualang.
Tambah Sus lagi, pimpinan DPRD Provinsi Sulut sejak bulan September sampai Desember 2012 telah melaksanakan tugas antara lain, memimpin rapat-rapat paripurna DPRD antara lain, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2012 dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2013, serta beberapa Ranperda insiatif DPRD dan Ranperda non APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Deprov juga menurut Sus Sualang telah melaksanakan konsultasi dengan kepala daerah dan FKPD Provinsi Sulut serta pimpinan lembaga instansi lainnya antara lain, memberi dukungan terhadap pelaksanaan ivent-ivent internasional serta pembicaraan mengenai masalah-masalah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD Sulut melalui media cetak dan elektronik.
“Telah merekomendasikan memberikan persetujuan dan memberikan dukungan terhadap surat masuk pemerintah daerah Sulut. Selain kegiatan-kegiatan tersebut diatas pimpinan DPRD melaksanakan rapat pimpinan DPRD secara internal pada setiap awal minggu sejak bulan September sampai Desember 2012. Dan melaksanakan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi guna membicarakan kegiatan-kegiatan DPRD Sulut. Juga pimpinan DPRD telah menerima kunjungan kerja dari DPRD provinsi lainnya maupun DPRD kabupaten dan kota. (Jerry)