“Pengelolaan kayu di lahan transmigrasi Liandok kurang jelas alias KJ, dimana keterlibatan koperasi yang harusnya mengelolah kayu hingga kini kian tak jelas,” tugging Pratasis.
Akan hal ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut untuk mengusut tuntas pengelolaan kayu lahan transmigras Liandok yang menurut dugaannya telah terjadi banyak penyimpangan. “Bayangkan, ratusan kubik kayu yang ditebang entah kemana,” ujar Pratasis.
Menurutnya, pengelolaan kawasan tersebut yang dilakukan pihak koperasi sebaiknya dekelolah secara langsung oleh pihak Pemkab Minsel. Pasalnya, Pemkab Minsel sangat dirugikan dengan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah, namun aliran dana tersebut malah raib entah kemana.
“Sebaiknya dikelolah langsung oleh Pemda, dan tidak melibatkan pihak koperasi, buktinya dana pengelolaan kayu entah kemana rimbahnya. Hal ini sangat merugikan Kabupaten Minsel,” tandasnya. (Sanly Lendongan)