Minut, BeritaManado.com – Program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 akan berakhir Selasa (28/2/2018) hari ini.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mewajibkan pelanggan prabayar harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Berbeda dengan beberapa daerah lainnya yang mengalami lonjakan pengurusan KTP dan KK, suasana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut) justru adem ayem.
Kepala Disdukcapil Minut Susana Katuuk mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus KTP dan KK masih sangat rendah.
“Mungkin karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui pentinganya registrasi SIM card tersebut,” ujar Katuuk, Rabu (28/2/2018).
Sebagai informasi, ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini.
Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler.
Bagi yang melakukan registrasi prabayar ke nomor 4444, ini dia format tiap masing-masing operator. Perlu jadi catatan, registrasi lewat SMS ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pelanggan Baru
Telkomsel: SMS Reg(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: NIK#Nomor KK#
Smartfren: NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): NIK#Nomor KK#
Pelanggan Lama
Telkomsel: Ulang(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Ulang#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: Ulang#NIK Nomor KK#
Smartfren: Ulang#NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): Ulang#NIK#Nomor KK#
(Finda Muhtar)