Manado – Lembaga DPRD Manado Kota Manado mengingatkan kembali kewajiban perusahaan untuk menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri.
“Seharusnya hari ini (Sabtu, 2/7/16) semua perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya yang beragama Islam. Ini sudah sangat jelas diatur dalam undang-undangan yang wajib dilaksanakan setiap perusahaan,” kata Ketua Komisi D, Apriano Saerang.
Ketua Fraksi Gerindra ini pun menghimbau kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Ini tugas Disnaker untuk mengawasi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tersebut. Karena ini menyangkut hak dan kewajiban,” tegas Saerang. (leriandokambey)