Bolmong – Perkembangan terakhir kasus Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) triwulan III tahun 2011, senilai 4,8 Miliar yang mengakibatkan pemeriksaan terhadap beberapa oknum pejabat Bolmong, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Tindak Pidana Pencucian Uang, mulai mengalami peningkatan.
Baru-baru ini, Polres Bolmong bahkan telah menetapkan secara resmi dua orang tersangka yakni CM alias Cimmy, dan MR alias Mursyid.
“Dari hasil pemeriksaan, sekitar 1,9 Miliar rupiah dana yang digunakan menyalahi aturan. Kami masih mendalami kasus ini, kita lihat nanti perkembangannya” tukas Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK kepada wartawan.
Namun, Enggar belum memastikan soal berapa jumlah pasti kerugian Negara akibat kasus tersebut. “Hari ini Selasa (31/1), BPKP akan turun mengaudit. Kita lihat nanti hasilnya” tutupnya. (zumi)