Manado — Ketua Fraksi PDIP Djendry Kenitjem menyatakan, masalah penentuan hari H pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2010-2015 adalah kewenangan DPRD Sulut dan bukan pemerintah pusat atau Pemprov apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
“Banyak orang yang tidak berkompeten ikut bicara masalah masalah hari H pelantikan. Padahal sesuai aturan hari H pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah kewenangan Deprov karena sesuai mekanisme dan tahapan Pilkada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur sifatnya sidang paripurna istimewa dan KPU Sulut sudah menegaskan tentang hal itu,” jelas Keintjem.
Keintjem sendiri menjelaskan penentuan hari H pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Banmus DPRD Sulut. Dan hal tersebut sudah dilakukan, tinggal menunggu Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri (SK Mendagri).
“Malah KPU Sulut sudah menyatakan dengan tegas jika masalah hari H pelantikan diserahkan sepenuhnya ke DPRD Sulut” jelasnya.(EN)