Bitung – Dinas Perikanan dan Kelautan (Disperik) Kota Bitung menyatakan tak dapat berbuat apa-apa terkait harga ikan tuna yang tetap stak di harga Rp38 ribu hingga Rp40 ribu per kilo ditengah kenaikan harga Bahan Bahan Minyak (BBM). Mengingat masalah tersebut diluar jangkaun Disperik.
“Memang saat ini harga ikan tuna tidak mengalami perubahan harga seiring naikkan harga BBM, tapi kita tidak dapat berbuat apa-apa karena itu diluar jangkauan kita,” kata Kadisperik Kota Bitung, Hengky Wowor beberapa waktu lalu.
Wowor menjelaskan, gejolak kenaikan harga BBM hanya terjadi dalam negeri. Sedangkan harga ekspor ikan tuna di pasar ekspor tidak mengalami kenaikan mengikuti harga BBM.
“BBM naikkan hanya dalam negeri tapi di luar negeri tidak, makanya harga ikan ekspor seperti tuna tidak mengalami kenaikan padahal semua biaya termasuk biaya operasional mengalami kenaikan,” katanya.
Akibatnya kata Wowor, para pembeli atau pihak perusahaan pengekspor ikan tuna tidak mau menanggung kerugian akibat naikkan harga BBM yang tidak diikuti dengan naiknya harga ekspor. “Otomatis para pembeli atau perusahaan ekspor ikan tuna tak mau menanggung kerugian tersebut dan membebankan kepada penjual atau nelayan dengan menekan harga,” katanya.
Ia sendiri berharap masalah itu bisa secepatnya selesai mengingat nelayan harus menanggung beban operasional yang tidak sesuai dengan harga jual ikan tuna. “Kita cuma berharap harga ekspor ikan tuna bisa naik agar masalah ini teratasi,” katanya.(enk)