Bitung – Harga pembebasan lahan tol di Kota Bitung dinilai sangat rendah dan tak manusiawi.
Hal itu disampaikan Eddy Sondakh dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Bitung terkait harga pembebasan lahan tol, Senin (20/02/2017).
Eddy selaku juru bicara pemilik lahan, menyampaikan sejumlah keluhan soal proses pembebasan lahan tol dan yang paling utama adalah penentuan harga ganti rugi.
“Kami mempertanyakan penilaian oleh tim appraisal. Apa dasar mereka sehingga menentukan harga yang sangat rendah,” katanya.
Ia menyatakan, angka yang disodorkan panitia, yakni Rp58 ribu/meter dan angka itu tidak manusiawi serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Bagaimana mungkin serendah itu? Apalagi jika dibandingkan dengan Minut, ternyata kita lebih rendah. Padahal dalam undang-undang jelas dinyatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memenuhi azas kelayakan dan kepantasan,” katanya.
Selain itu kata dia, kinerja panitia pembebasan lahan sangat dipertanyakan. Menurutnya, sudah dirugikan dengan angka yang rendah, panitia terkesan menutup pintu untuk musyawarah, selama ini keluhan mereka soal harga tak direspon baik.
“Itu bertentangan dengan aturan, karena sesuai aturan, jika ada keluhan atau ketidakpuasan dari pemilik lahan, musyawarah harus dilakukan untuk mencapai kata sepakat,” katanya.
Tapi kenyataannya kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol Kota Bitung, Ellen Sutrisno seseolah tertutup.
“Kami kesulitan berkoordinasi dengan dia, makanya kami mengadu ke DPRd untuk memperoleh kejelasan,” katanya.(abinenobm)