Bitung – Pemkot Bitung, Selasa (20/1/2015) secara resmi menerbitkan surat edaran penyesuaian seluruh harga kebutuhan pasca duakalinya pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Surat edaran dengan nomor 008/WK/034 itu ditujukan ke 16 pihak yang berkaitan dengan masalah harga dan pengawasan yang ditandatanggani Wakil Walikota Bitung, Max Lomban tanggal 19 Januari 2015.
“Edaran ini dikeluarkan karena hingga kini masyarakat mengeluh belum turunnya harga kebutuhan dan harga lainnya kendati harga BBM sudah dua kali turun,” kata Kepala Dinas Perindag Pemkot Bitung, Benny Lontoh.
Lontoh mengatakan, Pemkot berkewajiban untuk meminta agar seluruh harga kebutuhan segera disesuaikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan hukum pasar yang berlaku.
“Dengan terbitnya surat edaran ini maka semua pedagang dan distributor yang ada di Kota Bitung wajib segera melakukan penyesuaian harga,” katanya.
Adapun 16 pihak yang menjadi tujuan himbauan penyesuain harga ini terdiri dari enam pelaku usaha yakni para produsen, distributor, asosiasi pedagang, pendagang sembako, pedagang bahan bangunan dan pedagang bahan strategis.
Sedangkan sepuluh pihak yang menerima surat edaran adalah instansi yang berkaitan dengan pedagangan dan pengawasan seperti, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal, Kepada Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pasar, Kepala Bagian Perekonomian dan camat se- Kota Bitung.(abinenobm)