Bitung – Usulan Pemkot untuk membahas Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggran 2013 walikota menjadi Perda mendapat persetujuan DPRD kota Bitung, Senin (16/6/2014). Kendati dalam pembahasan tahap I dan II berjalan dengan alot, namun sekitar pukul 20.22 Wita Paripurna penetapan Perda LKPJ 2013 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan dan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Menariknya, Perda LKPJ 2013 itu hanya dibahas anggota DPRD dalam sehari setelah pagi hari sekitar pukul 11.30 Wita digelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan langsung dilanjutkan Pembicaraan Tingkat II.
Dan malam harinya sekitar pukul 20.22 Wita, usulan Ranpera LKPJ 2013 langsung ditetapkan menjadi Perda oleh anggota DPRD yang melakukan pembahasan hanya dalam sehari.
Sementara itu, dalam rapat Paripurna penetapan Perda LKPJ itu, ikut dihadiri Bupati Talaud terpilih Petrus Tuange yang pernah menjabat Asisten 3 dan Kabah Keuangan dan Aset Pemkot Bitung.
Ronny Boham, anggota DPRD didaulat membacakan laporan pembahasan gabungan komisi menyampaikan kesimpulan yang diambil dalam rapat gabungan komisi yakni menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Walikota Bitung, Hanny Sondakh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dan tim Pemkot hingga Ranperda LKPJ 2013 bisa ditetapkan menjadi Perda. “Saya percaya Perda ini sudah dikaji secara cermat oleh pihak legislatif sehingga hasilnya pasti berkualitas. Saya sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya,” kata Sondakh.(abinenobm)