Bitung – Sejumlah Partai Politik (Parpol) penerima dana bantuan dari Pemkot tahun 2015 hingga kini belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Padahal sesuai aturan, LPJ itu sudah dimasukkan Parpol paling lambat akhir bulan Januari 2016. Namun hingga kini baru dua dari 10 Parpol penerima bantuan itu yang memasukkan LPJ.
“Kalau mereka (Parpol, red) tak memasukkan LPJ maka otomatis tahun ini tak mendapatkan bantuan lagi,” kata Kepala Inspektorat Kota Bitung, Tony Katuuk beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak ada sanksi tegas jika Parpol terlambat atau tak memasukkan LPJ bantuan yang diberikan Pemkot selain dicoret dari penerima bantuan.
“Kalaupun terlambat, paling kami hanya memberikan catatan khusus kepada Parpol dan sanksi paling tegas hanya dicoret sebagai penerima,” katanya.
Harusnya kata dia, begitu anggaran itu habis digunakan, Parpol sudah harus memasukkan LPJ tanpa harus diminta apalagi didesak. Apalagi nanti dimasukkan disaat BPK meminta untuk melalukan pemeriksaan.
“Kalau terlambat memasukkan LPJ, itu hampir terjadi setiap tahun. Namun kalau tak memasukkan LPJ itu belum pernah terjadi,” katanya.
Adapun besaran bantuan Parpol tahun 2015 sebanyak Rp719.174.899 untuk 10 Parpol peserta Pemilu yang ada di Kota Bitung. Dan pemberian bantuan itu mengacu pada Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/16/2016 tertanggal 19 Januari 2016 tentang pemberian bantuan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bitung.
Dan Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.(abinenobm)