Bitung, BeritaManado.com – Ditengah krisis keuangan, Pemkot Bitung akhirnya mencairkan sisa dana hibah untuk KPU Kota Bitung.
Dari informasi, dana yang dicairkan Pemkot untuk KPU hanya sebesar Rp8 miliar dari jumlah Rp17.2 miliar untuk tahap kedua dana hibah.
Sudah dicairkannya sebagian dana sisa KPU itu dibenarkan Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Ezra Tuturoong.
“Sudah tadi,” kata Poula saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/07/2020).
Ditanya apakah yang dicairkan Pemkot sudah semua yakni Rp17.2 miliar atau hanya Rp8 miliar, Poula tidak menanggapinya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese juga terkesan enggan menanggapi soal besaran anggaran yang telah ditransfer ke KPU. Apakah betul hanya Rp8 miliar atau sudah Rp17.2 miliar.
Namun dari informasi yang didapatkan di internal Sekretariat KPU Kota Bitung, Rabu (28/07/2020), mengatakan jika dana yang ditransfer Pemkot hanya sebesar Rp8 miliar bukan Rp17.2 miliar sesuai yang diamanatkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
“Baru Rp8 miliar yang ditransfer Pemkot kemarin dengan alasan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata sumber resmi di Sekretariat KPU.
Sementara itu, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 mewajibkan Pemkot untuk segera mencairkan dana hibah Pilkada untuk tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp17.2 miliar dari total dana hibah Rp33 miliar.
Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ayat (5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
(abinenobm)