
Manado-Pemecatan yang dilakukan Pemkot Manado terhadap staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Eny Umbas sudah sesuai prosedur. Pemecatan ini juga tidak ada sama sekali unsur rekayasa.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kota Manado Hans Tinangon, Kamis (18/10). Dia (Eny) dipecat karena tindakan indipliner dan yang bersangkutan sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor,” tandasnya.
Tercatat Eny tidak masuk kantor mulai dari bulan September 2011 hingga bulan Agustus 2012. “Ini sudah sesuai dengan aturan PP no 53 tahun 2010,” tandas Tinangon. (cci)